Oleh: Subandi Rianto, S.Hum., M.A.
Chief Editor Integritas Media
Majelis Ulama Indonesia beberapa pekan lalu mengeluarkan fatwa bagi kaum muslimin untuk membayarkan zakat (salah satunya zakat fitrah) di awal-awal Ramadhan (tempo.co, 24/4/20). Fatwa ini keluar salah satunya melihat kondisi pandemi Covid-19 yang belum juga mereda sehingga menyebabkan tekanan ekonomi yang luar biasa di kalangan masyarakat menengah ke bawah. Harapannya zakat fitrah di awal Ramadhan bisa membantu ekonomi kaum papa.
Anjuran mempercepat penyaluran zakat sebelumnya telah dilakukan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebelum bulan Ramadhan tiba. Anjuran ini juga bertujuan sama agar zakat-zakat yang dibayarkan diluar Ramadhan seperti zakat maal dan zakat profesi bisa memperkuat ekonomi kaum papa yang terpukul akibat pandemi (antaranews, 1/4/20).
Kini Ramadhan telah berlangsung sepekan lamanya, tanda-tanda pandemi juga belum mereda sehingga pukulan ekonomi terhadap kaum papa semakin dalam. Dibuktikan dari semakin banyaknya pemutusan hubungan kerja buruh-buruh pabrik, gelandangan dan pengemis bertebaran di jalanan, beberapa ojek online dan pedagang keliling menangis jasa dan dagangannya tak terjual.
Di jakarta bahkan penyandang masalah kemiskinan sosial (PMKS) ditemukan tubuhnya menggigil nyaris pingsan karena tidak makan selama tiga hari. Di grup-grup whatsapp mulai bermunculan cerita-cerita tetangga yang mulai menggadaikan barang barang elektronik untuk sekedar ditukar beras. Di rumah-rumah pegadaian bahkan antrian nasabahnya semakin meningkat.
Pemerintah sejatinya telah menyiapkan jaring pengaman sosial dalam menghadapi wabah covid-19 ini. Mulai dari kenaikan uang PKH, bantuan pangan non tunai, serta adanya kartu pra-kerja bagi pekerja terdampak. Selain itu secara bertahap pemerintah pusat dan juga beberapa pemerintah daerah mulai menggelontorkan bantuan sembako (krjogja, 26/4/20).
Sayangnya penyiapan jaring pengaman sosial ini tidak seluruhnya sempurna. Pembagian sembako pemerintah pusat dan beberapa pemerintah daerah belum sepenuhnya bisa mengkover masyarakat miskin yang tidak masuk data DTKS/BDT Kemensos. Beberapa perantau yang terjebak di daerah PSBB dan Zona merah juga belum terkover dengan bantuan jaring pengaman sosial ini.
Peranan Zakat Sebagai Pengaman Sosial
Pada situasi ekonomi yang telah dijelaskan di atas, peranan kaum muslimin kelas ekonomi berkecukupan sangat vital untuk mengambil peran besar. Jika sebelumnya telah beredar berita jasa jasa baik masyarakat dengan membagikan sembako, menggantung sayur dan telur di halaman rumahnya.
Maka di dalam bulan Ramadhan ini, masyarakat muslim yang berkecukupan harus memaksimalkan sebuah instrumen penting bernama zakat untuk menjadi jaring pengaman sosial ekonomi masyarakat. Jaring ini dikhususkan untuk melapisi masyarakat terdampak yang mungkin belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Sekurang-kurangnya terdapat tiga instrumen zakat yang bisa digunakan masyarakat muslim secara cepat untuk membantu menjadi pengaman sosial. Pertama, sesuai anjuran MUI adalah zakat fitrah di awal ramadhan. Penyaluran zakat ini perlu memperhatikan himbauan Gugus Tugas Covid-19 DIY untuk menghindari kumpulan massa.
Hendaknya muzakki (pemberi zakat) bisa menyalurkan melalui lembaga zakat, atau dibagikan secara personal kepada tetangga sebelahnya yang benar-benar jatuh kondisi ekonominya. Muzakki bisa langsung menyerahkan secara sembunyi-sembunyi agar tetap menjaga kehormatan penerima zakatnya.
Instrumen selanjutnya adalah zakat mal dan profesi. Pegawai-pegawai yang tetap mendapat gaji ketika pekerjaan dipindahkan ke rumah juga bisa menyalurkan zakat profesinya pada awal-awal ramadhan ini. Selain tiga instrumen di atas, masih terdapat infak dan sedekah yang bisa dimaksimalkan kapanpun dan dimanapun.
Penyaluran zakat, infak dan sedekah ini sebagai jaring pengaman sosial akan turut mengurangi angka kriminalitas karena alasan perut lapar. Seperti yang pernah di khawatirkan oleh Youtuber Reza Arap Oktovian, bahwa ketika orang-orang kaya tidak turut membantu masyarakat terdampak ekonomi karena pandemi. Maka jangan salahkan ketika masyarakat miskin melakukan kriminalitas karena tak ada sesuap nasi pun yang bisa dimakan.
Pada jangka panjang aksi-aksi kriminalitas bisa berujung pada kerusuhan sosial dan penjarahan yang ujung-ujungnya akan memakan korban dari golongan masyarakat berpunya. Jadi, marilah kita sama-sama menjadikan zakat sebagai jaring pengaman sosial.